Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, Drs. H.Salamina, MA mengatakan, belajar bagi manusia tidak mengenal batas umur. Seperti Sabda Rasulullah SAW “ tuntutlah ilmu dari ayunan sampai ke liang lahat” artinya kegiatan belajar itu dimulai sejak kita masih bayi sampai berakhir pada kematian di (liang lahat).
“ Hanya saja bagi kalangan ASN (Aparat Sipil Negara) belajar (melanjutkan pendidikan) itu harus diperhatikan dua hal; pertama harus linear dengan bidang tugas, jika di pendidikan lihat program studi apa, kedua jarak domisili dengan lembaga pendidikan yang dipilih sesuai dengan status peserta, jika izin belajar yang diperoleh jaraknya tidak boleh lebih dari 60 km dari tempat tugas, tetapi jika statusnya tugas belajar baru boleh lebih dari 60 km”, ujar Salamina dalam sambutan sosialisasi Penerimaan Mahasiswa baru Pascasarjana IAIN Lhokseumawe, di Balai Al-Ikhlas Kemenag, Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (21/7) .
Sebab, jika izin belajar yang diperoleh, ASN yang bersangkutan tidak boleh mengabaikan tugas-tugas kedinasannya serta berhak memperoleh segala hak-haknya, waktu kuliah disesuaikan dengan jadwal dinas.Akan tetapi, jika tugas belajar selain boleh memilih kampus yang berjarak lebih dari 60 km, ASN tersebut harus melepaskan semua tugas dan tanggung jawab dinasnya serta tidak boleh menerima tunjangan apapun, selain gaji selama masa pendidikan berlangsung.
Sosialisasi penerimaan mahasiswa baru Pascasarjana IAIN Lhokseumawe di jajaran Kemenag Aceh Utara, diikuti oleh sekitar 200 orang terdiri dari para Kepala Madrasah (MI, MTs dan MA) seluruh Aceh Utara, Kepala KUA, para pejabat Kemenag, Penyuluh para pengawas madrasah serta para guru lainnya. Dari jajaran Pascasarjana IAIN Lhokseumawe, diikuti oleh Direktur Dr. Alimuddin, M.Ag, Wakil Direktur Dr. Darmadi, M.Si, Kaprodi Hukum Keluarga Islam, DR. Munadi, M,Ag, Kaprodi Manajemen Pendidikan Islam (MPI), DR. Ainsyah Ma’awiyah, M.Ag, Kaprodi Pendidikan Agama Islam (PAI), Dr. Syarifah Rahmah, M.Ag, Kaprodi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), Dr. Hamdani.AG, MA serta sejumlah rombongan lainnya.
Sementara Dr. Alimuddin, menyampaikan bahwa, semua dari empat prodi yang ada di Pascasarjana IAIN Lhokseumawe, semuanya sudah terakreditasi “B”, kecuali Prodi Hukum Keluarga Islam yang masih dalam proses akreditasi dan dalam waktu dekat, insyaallah sebelum akhir tahun 2020 sudah terakreditasi juga.
Sosialisasi juga diwarnai tanya jawab peserta terutama terkait proses administrasi lembaga pascasarjana dengan para mahasiswa. Menjawab pertanyaan peserta sosialisasi Direktur Pascasarjana Alimuddin, mengatakan berbagai kemudahan kini disiapkan lembaga Pascasarjana IAIN Lhokseumawe untuk para calon mahasiswa, mulai dari pelayanan proses pendidikan (kuliah), administrasi maupun pelayanan akademik lainnya, disamping uang kuliah masih sangat murah yaitu Rp. 3.750.000 per semester, dengan masa kuliah aktif selama 3 semester .
Pascasarjana juga sudah menghapus program penyelarasan bahasa tesis yang pernah dikeluhkan mahasiswa pada masa lalu, penyelarasan bahasa kini tetap ada karena itu terkait dengan kualitas tesis, hanya saja tidak lagi diserahkan ke pihak ketiga karena terkait dengan finansial, karena itu penyelarasan bahasa sekarang diberdayakan para pembimbing tesis, baik pembimbing 1 maupun pembimbing 2 untuk menyempurnakan isi dan bahasa tesis mahasiswa. (hag).